KEPALA BIDANG :
TUGAS POKOK
Melakukan Konsolidasi, Integrasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Bidang fisik, sarana dan prasarana yang meliputi : Sub Bidang Sumberdaya Alam, Lingkingan dan Penataan Ruang, serta Sub Bidang Sarana dan Pra Sarana Wilayah.
FUNGSI
Melakukan Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan dengan Badan/Dinas/Sektor yang berkaitan dengan kegitan Lingkingan dan Tata Ruang serta Sarana dan Prasarana Wilayah Yang Meliputi : Dinad PU, Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, BAPEDALDA, Kantor Pemadam Kebakaran.
URAIAN TUGAS
- Mengkoordinir kegiatan penyusunan konsep RPJP dan RPJM meliputi Lingkungan dan Tata Ruang serta Sarana dan Prasarana Wilayah.
- Mengkoordinir kegiatan penyusunan draft RKP daerah kota kupang meliputi Lingkungan dan Tata Ruang serta Sarana dan Prasarana Wilayah.
- Mengkoordinir Kegiatan Penyusunan Draft Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Kupang bersama Instansi Terkait.
- Mengkoordinir Kegiatan Asistensi RKA dan DPA/Dinas/Unit kerja terkait.
- Melakukan konsultasi teknis secara fertikal dengan Institusi tingkat Provinsi maupun Pusat.
- Memimpin rapat koordinasi bidang fisik, sarana dan prasarana.
- Melakukan pembinaan staf secara berjenjang sesuai peraturan yang berlaku.
- Menyusun konsep uraian tugas pokok pejabat struktural dan staf lingkup bidang.
- Mewakili pimpinan unit memimpin rapat bidang koordinasi.
- Menghadiri rapat bersama Instansi terkait sesuai perintah pimpinan Unit.
- Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan.
TUGAS FUNGSIONAL
Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap staf yang melaksanakan tugas-tugas fungsional lingkup bidang.
KASUBID :
1. SUMBERDAYA ALAM, LINGKUNGAN DAN PENATAAN RUANGAN
URAIAN TUGAS :
- Membantu Kepala Bidang dalam penyusunan RPJP, RPJM, Renstra BAPPEDA dan RKPD Kota Kupang serta LAKIP BAPPEDA.
- Membantu Kepala Bidang dalam mengkoordinir kegiatan penyusunan RABPD Kota Kupang.
- Membantu Kepala Bidang dalam kegiatan penyusunan KUA.
- Melakukan monitoring perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Bidang Fisik Sarana dan Prasarana.
- Membantu Kepala Bidang dalam melakukan koordinasi Musrenbang RKPD sesuai Bidang koordinasi (Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan).
- Menyiapkan bahan evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Sub Bidang Koordinasi (Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan).
- Menyusun Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi Bidang Fisikn Sarana dan Prasarana.
- Mendistribusikan tugas-tugas kepada staf.
- Melakukan pembinaan staf secara berjenjang.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. KASUBID PRASARANA DAN SARANA WILAYAH
URAIAN TUGAS :
- Membantu Kepala Bidang dalam penyusunan RPJP, RPJM, Renstra BAPPEDA dan RKPD Kota Kupang serta LAKIP BAPPEDA.
- Membantu Kepala Bidang dalam mengkoordinir kegiatan penyusunan RABPD Kota Kupang.
- Membantu Kepala Bidang dalam kegiatan penyusunan KUA.
- Melakukan monitoring perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Bidang Fisik Sarana dan Prasarana.
- Membantu Kepala Bidang dalam melakukan koordinasi Musrenbang RKPD sesuai Bidang koordinasi (Dinas Pekerjaan Umum dan Kantor Pemadam Kebakaran).
- Menyiapkan bahan evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Sub Bidang Koordinasi (Dinas Pekerjaan Umum dan Kantor Pemadam Kebakaran).
- Menyusun Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi Bidang Fisikn Sarana dan Prasarana.
- Mendistribusikan tugas-tugas kepada staf.
- Melakukan pembinaan staf secara berjenjang.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.